| | Kepala Badan Pasal 7
Kepala Badan mempunyai tugas menyelenggarakan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Walikota.
Bagian Kedua
Sekretariat
Paragaraf 1
Sekretaris Pasal 8
(1) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
(2) Sekretariatmempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi di lingkungan Badan meliputi perencanaan, pengkoordinasian tugas pada bidang – bidang, pengelolaan administrasi umum, rumah tangga, administrasi kepegawaian, dan administrasi keuangan
(3) Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjalankan fungsi :
a. pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis Kepala Badan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kepala Badan
b. pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja badan dari masing – masing bidang secara terpadu
c. pengkoordinasian dan fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi bidang-bidang di lingkungan Badan
d. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan penyusunan program / kegiatan Sekretariat
e. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan di tingkat Kota
f. pengkoordinasian dan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Badan
g. pengkoordinasian dan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Perubahan Rencana Kerja Anggaran (PRKA)Badan
h. pengkoordnasian penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Badan
i. fasilitasi penyusunan Penetapan Kinerja (PK) Badan
j. pengkoordinasian internal dan eksternal serta pembinaan penyelenggaraan organisasi dan tatalaksana organisasi Badan
k. pengkoordinasian dan fasilitasi pengelolaan urusan rumah tangga dan tata usaha Badan
l. pengkoordinasian dan fasilitasi administrasi perjalanan dinas, tugas-tugas keprotokolan dan kehumasan
m. pengkoordinasian dan fasilitasi pengelolaan administrasi perlengkapan, sarana prasarana, keamanan kantor dan penyelenggaraan rapat-rapat dinas
n. pengkoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi
o. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi
p. fasilitasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah
q. pengkoordinasian pengusulan penataan organisasi, tata laksana dan produk hukum lainnya
r. fasilitasi pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan
s. pengkoordinasian penyusunan tindak lanjut hasil pemeriksaan
t. fasilitasi dan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing bidang dan Standar Pelayanan Publik (SPP)
u. fasilitasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
v. fasilitasi pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan
w. fasilitasi penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
x. pengkoordinasian dan fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan
y. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan secara berkala melalui sub domainwebsite Pemerintah Daerah
z. penyelenggaraan dan pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan informasi dan publikasi
aa. penyelenggaraan, pembinaan dan pengendalian pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan penatausahaan keuangan bb. pengkoordinasian penyusunan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja Badan
cc. pelaksanaan tugas kedinasan yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya. Paragraf 4
Sub Bagian Program dan Kepegawaian Pasal 9
(1) Sub Bagian Program dan Kepegawaiandipimpin oleh Kepala Sub Bagian Program dan Kepegawaianyang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris
(2) Sub Bagian Program dan Kepegawaiansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melaksanakan tugas:
a. mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional di bidang program dan kepegawaian
b. melaksanakan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan masing-masing unit dilingkungan Badan
c. menyusun, melaksanakan rencana program dan/atau kegiatan
d. melakukan kegiatan pelayanan kegiatan program dan kepegawaian dilingkungan Badan
e. melaksanakan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kinerja Tahunan Badan
f. pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan di tingkat Kota
g. melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan kinerja Badan
h. melaksanakan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Badan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas dan Dokumen Perubahannya
i. melaksanaan penyusunan Penetepan Kinerja (PK)
j. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
k. melaksanakan fasilitasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundangan
l. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas, pendataan hasil kerja serta menyusun pelaporan kinerja administrasi programdan kepegawaian m. menyusun, mengelola dan memelihara data administrasi kepegawaiandan tugas-tugas kehumasan
n. melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan
o. menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
p. melaksanakan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan Paragraf 2
Sub Bagian Umum, Keuangan dan Penatausahaan Barang Pasal 10
(1) Sub Bagian Umum, Keuangan dan Penatausahaan Barang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Penatausahaan Barangyang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris
(2) Sub Bagian Umum, Keuangan dan Penatausahaan Barangsebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) melaksanakan tugas
a. menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional di bidang administrasi umum, keuangan dan penatausahaan barang
b. mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan administrasi umum, keuangan dan penatausahaan barang
c. menyusun dan melaksanakan rencana program dan/atau kegiatan Sub Bagian Umum, Keuangan dan Penatausahaan Barang
d. menyelenggarakankegiatan pelayanan administrasi umum, penatausahaan barang dan administrasi pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban keuangan
e. melakukan penatausahaan keuangan Dinasdan pengelolaan urusan gaji pegawai, serta verifikasi surat pertanggungjawaban (SPJ)
f. penyiapan usulan pejabat pengelola keuangan di lingkup Badan
g. melaksanakan dan mengelola surat – menyurat dan tata kearsipan
h. melaksanakan dan mengelola urusan rumah tangga, protokoler, upacara dan rapat rapat
i. pengelolaan administrasi perjalanan dinas
j. melaksanakan urusan keamanan, kebersihan dan tata laksana
k. melaksanakan dan pengendalian tata usaha pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, perawatan barang inventaris sesuai ketentuan yang berlaku
l. melaksanakan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
m. melaksanakan kebijakan pengelolaan barang milik daerah
n. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas, pendataan hasil kerja serta menyusun pelaporan kinerja administrasi umum, keuangan dan penatausahaan barang
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Ketiga
Bidang Sosial, Budaya dan Evaluasi Pembangunan
Paragraf 1
Bidang Pasal 11
(1) Bidang Sosial, Budaya dan Evaluasi Pembangunandipimpin oleh seorang Kepala Bidang Sosial, Budaya dan Evaluasi Pembangunanyang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
(2) Bidang Sosial, Budaya dan Evaluasi Pembangunan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugasmerumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan / atau kegiatan Pembangunan Manusia, Masyarakat, Sosial dan Budaya serta evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah. Pasal 12 Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2),Bidang Sosial, Budaya dan Evaluasi Pembangunan menjalankan fungsi:
a. Mengoordinasikan Penyusunan Rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, Sosial dan Budaya serta evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah b. Memverifikasi Rancangan Renstra Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, Sosial dan Budaya serta evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah
c. Mengoordinasikan Pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, RKPD Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, Sosial dan Budaya serta evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah
d. Mengoordinasikan Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, Sosial dan Budaya serta evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah
e. Mengoordinasikan Pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, Sosial dan Budaya serta evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah
f. Mengoordinasikan Pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, Sosial dan Budaya serta evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah
g. Mengoordinasikan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Kota Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, Sosial dan Budaya serta evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah
h. Mengoordinasikan Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan K/L, Prov di Kota Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, Sosial dan Budaya serta evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah
i. Mengoordinasikan Pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kota Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, Sosial dan Budaya serta evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah
j. Melaksanakan pengendalian/ monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, Sosial dan Budaya serta evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah
k. Melaksanakan Pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, Sosial dan Budaya serta evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah
l. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, Sosial dan Budaya serta evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah
m. pengkoordinasian penyusunan RPJMD dan perubahannya, RPJPD dan Perubahannya, Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD), KUA/PPAS dan perubahannya serta Pelaporan DAK dan dana khusus lainnya
n. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
Paragraf 2
Sub Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat Pasal 13
(1) Sub Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakatdipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakatyang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Sosial, Budaya dan Evaluasi Pembangunan
(2) Sub Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakatsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas:
a. Merancang Penyusun Rancangan RPJPD, RPJMD, RKPD urusan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Pendidikan, Pemuda Olah Raga, Tenaga Kerja, Kepegawaian dan Sekretariat Daerah
b. Menganalisis Rancangan Renstra Perangkat Daerah Urusan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Pendidikan, Pemuda Olah Raga, Tenaga Kerja, Kepegawaian dan Sekretariat Daerah
c. Menyiapkan Pelaksanaan Musrenbang RPJPD Urusan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Pendidikan, Pemuda Olah Raga, Tenaga Kerja, Kepegawaian dan Sekretariat Daerah
d. Merencanakan pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Urusan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Pendidikan, Pemuda Olah Raga, Tenaga Kerja, Kepegawaian dan Sekretariat Daerah
e. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kota Urusan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Pendidikan, Pemuda Olah Raga, Tenaga Kerja, Kepegawaian dan Sekretariat Daerah
f. Merencanakan Pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD Urusan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Pendidikan, Pemuda Olah Raga, Tenaga Kerja, Kepegawaian dan Sekretariat Daerah
g. Merencanakan pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Urusan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Pendidikan, Pemuda Olah Raga, Tenaga Kerja, Kepegawaian dan Sekretariat Daerah
h. Merencanakan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Kota Urusan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Pendidikan, Pemuda Olah Raga, Tenaga Kerja, Kepegawaian dan Sekretariat Daerah
i. Merencanakan Dukungan pelaksanaan Kegiatan Pusat, provinsi untuk Urusan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Pendidikan, Pemuda Olah Raga, Tenaga Kerja, Kepegawaian dan Sekretariat Daerah
j. Merencanakan pengendalian pengendalian/ monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Pendidikan, Pemuda Olah Raga, Tenaga Kerja, Kepegawaian dan Sekretariat Daerah
k. Melaksanakan Pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah Urusan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Pendidikan, Pemuda Olah Raga, Tenaga Kerja, Kepegawaian dan Sekretariat Daerah
l. Merencanakan dan menyusun evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Urusan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Pendidikan, Pemuda Olah Raga, Tenaga Kerja, Kepegawaian dan Sekretariat Daerah
m. pengkoordinasian dan fasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Perubahannya
n. pengkoordinasian dan fasilitasi pengeloalaan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD) o. Penyusunan dokumen makro bidang pembangunan manusia dan masyarakat
p. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya. Paragraf 3
Sub Bidang Sosial dan Budaya Pasal 14
(1) Sub Bidang Sosial dan Budaya dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Sosial dan Budayayang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Sosial, Budaya dan Evaluasi Pembangunan
(2) Sub Bidang Sosial dan Budayasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas:
a. Merancang Penyusun Rancangan RPJPD, RPJMD, RKPD urusan Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi, Trantibum Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan dan Sekretariat Dewan
b. Menganalisis Rancangan Renstra Perangkat Daerah Urusan Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi, Trantibum Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan dan Sekretariat Dewan
c. Menyiapkan Pelaksanaan Musrenbang RPJPD Urusan Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi, Trantibum Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan dan Sekretariat Dewan
d. Merencanakan pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Urusan Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi, Trantibum Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan dan Sekretariat Dewan
e. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kota Urusan Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi, Trantibum Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan dan Sekretariat Dewan f. Merencanakan Pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD Urusan Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi, Trantibum Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan dan Sekretariat Dewan
g. Merencanakan pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Urusan Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi, Trantibum Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan dan Sekretariat Dewan
h. Merencanakan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Kota Urusan Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi, Trantibum Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan dan Sekretariat Dewan
i. Merencanakan Dukungan pelaksanaan Kegiatan Pusat, provinsi untuk Urusan Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi, Trantibum Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan dan Sekretariat Dewan
j. Merencanakan pengendalian pengendalian/ monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi, Trantibum Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan dan Sekretariat Dewan
k. Melaksanakan Pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah Urusan Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi, Trantibum Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan dan Sekretariat Dewan
l. Merencanakan dan menyusun evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Urusan Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi, Trantibum Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan dan Sekretariat Dewan
m. pengkoordinasian dan fasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Perubahannya n. pengkoordinasian dan fasilitasi penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan perubahannya
o. pengkoordinasian dan fasilitasi tim penanggulangan kemiskinan daerah
p. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
Paragraf 4
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pasal 15
(1) Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasiyang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Sosial, Budaya dan Evaluasi Pembangunan
(2) Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasisebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas:
a. perumusan kebijakan teknis dibidang pengendalian dan evaluasi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan
b. merancang, mensinkronisasikan perencanaan dan penganggaran pelaksanaan pengendalian dan evaluasi
c. penyusunan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan pendukung lainnya dalam pelaksanaan pengendalian dan evaluasi
d. pengkoordinasian, pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah
e. pengkoordinasian, pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan pelaksanaan rencana pembangunan daerah
f. Pengkoordinasian dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah
g. pengolahan dan analisa pelaksanaan pengendalian dan hasil evaluasi pelaksananaan rencana pembangunan daerah
h. pelaksanaan tugas kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Keempat
Bidang Ekonomi, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
Paragraf 1
Bidang Pasal 16
(1) Bidang Ekonomi, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayahdipimpin oleh seorang Kepala Bidang Ekonomi, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayahyang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan
(2) Bidang Ekonomi, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugasmerumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan Perencanaan Ekonomi , Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Pasal 17
Untuk menjalankan tugassebagaimana dimaksud dalam Pasal 16ayat (2),Bidang Ekonomi, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayahmelaksanakan fungsi :
a. Mengoordinasikan Penyusunan Rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
b. Memverifikasi Rancangan Renstra Perangkat Daerah Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
c. Mengoordinasikan Pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, RKPD Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
d. Mengoordinasikan Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
e. Mengoordinasikan Pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
f. Mengoordinasikan Pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
g. Mengoordinasikan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Kota Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
h. Mengoordinasikan Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan K/L, Propinsui di Kota Bidang Ekonomi , Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
i. Mengoordinasikan Pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kota Bidang Ekonomi , Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
j. Melaksanakan pengendalian/ monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
k. Melaksanakan Pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
l. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Bidang Ekonomi , Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
m. pengkoordinasian penyusunan RKPD dan perubahannya, profil daerah, Rencana Investasi Daerah PIJM dan Perubahannya serta Pelaporan DAK dan dana khusus lainnya
n. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya Paragraf 2
Sub Bidang Ekonomi Pasal 18
(1) Sub Bidang Ekonomidipimpin oleh Kepala Sub Bidang Ekonomiyang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Ekonomi, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
(2) Sub Bidang Ekonomisebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas:
a. Merancang Penyusun Rancangan RPJPD, RPJMD, RKPD urusan Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Keuangan, Penanaman Modal, Pariwisata, Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan , Perikanan dan ESDM
b. Menganalisis Rancangan Renstra Perangkat Daerah Urusan Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Keuangan, Penanaman Modal, Pariwisata, Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan , Perikanan dan ESDM
c. Menyiapkan Pelaksanaan Musrenbang RPJPD Urusan Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Keuangan, Penanaman Modal, Pariwisata, Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan , Perikanan dan ESDM
d. Merencanakan pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Urusan Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Keuangan, Penanaman Modal, Pariwisata, Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan , Perikanan dan ESDM
e. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kota Urusan Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Keuangan, Penanaman Modal, Pariwisata, Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan , Perikanan dan ESDM
f. Merencanakan Pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD Urusan Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Keuangan, Penanaman Modal, Pariwisata, Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan , Perikanan dan ESDM
g. Merencanakan pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Urusan Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Keuangan, Penanaman Modal, Pariwisata, Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan , Perikanan dan ESDM
h. Merencanakan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Kota Urusan Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Keuangan, Penanaman Modal, Pariwisata, Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan , Perikanan dan ESDM
i. Merencanakan Dukungan pelaksanaan Kegiatan Pusat, provinsi untuk Urusan Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Keuangan, Penanaman Modal, Pariwisata, Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan , Perikanan dan ESDM
j. Merencanakan pengendalian pengendalian/ monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah urusan Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Keuangan, Penanaman Modal, Pariwisata, Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan , Perikanan dan ESDM
k. Melaksanakan Pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah Urusan Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Keuangan, Penanaman Modal, Pariwisata, Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan , Perikanan dan ESDM
l. Merencanakan dan menyusun evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Urusan Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Keuangan, Penanaman Modal, Pariwisata, Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan , Perikanan dan ESDM
m. pengkoordinasian dan fasilitasi penyusunan Profil daerah
n. pengkoordinasian dan fasilitasi pengisisan data Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD)
o. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya. Paragraf 3
Sub Bidang Infrastruktur Pasal 19
(1) Sub Bidang Infrastruktur dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Infrastrukturyang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Ekonomi, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
(2) Sub Bidang Infrastruktursebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas:
a. Merancang Penyusun Rancangan RPJPD, RPJMD, RKPD urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan dan Pemukiman, Perhubungan, Kominfo, Statistik, Persandian dan Kecamatan.
b. Menganalisis Rancangan Renstra Perangkat Daerah Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan dan Pemukiman, Perhubungan, Kominfo, Statistik, Persandian dan Kecamatan.
c. Menyiapkan Pelaksanaan Musrenbang RPJPD Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan dan Pemukiman, Perhubungan, Kominfo, Statistik, Persandian dan Kecamatan.
d. Merencanakan pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan dan Pemukiman, Perhubungan, Kominfo, Statistik, Persandian dan Kecamatan. e. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kota Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan dan Pemukiman, Perhubungan, Kominfo, Statistik, Persandian dan Kecamatan.
f. Merencanakan Pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan dan Pemukiman, Perhubungan, Kominfo, Statistik, Persandian dan Kecamatan.
g. Merencanakan pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan dan Pemukiman, Perhubungan, Kominfo, Statistik, Persandian dan Kecamatan.
h. Merencanakan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Kota Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan dan Pemukiman, Perhubungan, Kominfo, Statistik, Persandian dan Kecamatan.
i. Merencanakan Dukungan pelaksanaan Kegiatan Pusat, provinsi untuk Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan dan Pemukiman, Perhubungan, Kominfo, Statistik, Persandian dan Kecamatan.
j. Merencanakan pengendalian pengendalian/ monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan dan Pemukiman, Perhubungan, Kominfo, Statistik, Persandian dan Kecamatan.
k. Melaksanakan Pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan dan Pemukiman, Perhubungan, Kominfo, Statistik, Persandian dan Kecamatan.
l. Merencanakan dan menyusun evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Urusan Pekerjaan Umum danPenataan Ruang, Pertanahan, Perumahan dan Pemukiman, Perhubungan, Kominfo, Statistik, Persandian dan Kecamatan
m. Pengkoordinasian dan fasilitasi penyusunan Rencana Investasi Daerah Jangka Menengah dan Perubahannya
n. pengkoordinasian dan fasilitasi penyusunan Data Sektoral Pembangunan
o. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya Paragraf 2
Sub Bidang Pengembangan Wilayah Pasal 20
(1) Sub Bidang Pengembangan Wilayah dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pengembangan Wilayah yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Ekonomi , Insfrastruktur dan Pengembangan Wilayah
(2) Sub Bidang Pengembangan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas:
a. perumusan kebijakan teknis dibidang kerjasama daerah dengan lembaga non pemerintah dan instansi pemerintah provinsi dan pemerintah pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan
b. merancang, mensinkronisasikan perencanaan dan penganggaran bidang kerjasama lembaga non pemerintah dan instansi pemerintah provinsi dan pemerintah pusat
c. penyusunan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan pendukung di bidang lembaga non pemerintah dan instansi pemerintah provinsi dan pemerintah pusat
d. pengolahan data, pelaporan , evaluasi, analisis, validasi, publikasi dan monitoring lembaga non pemerintah dan instansi pemerintah provinsi dan pemerintah pusat
e. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang lembaga non pemerintah dan instansi pemerintah provinsi dan pemerintah pusat
f. pengkoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan partisipasi perusahaan melalui dana tanggungjawab sosial perusahaan (CSR)
g. pelaksanaan pengendalian dan evaluasi kerjasama pemerintah daerah dengan lembaga non pemerintah dan instansi pemerintah provinsi dan pemerintah pusat
h. pengkoordinasian dan fasilitasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahannya
i. pengkoordinasian dan fasilitasi pelaporan dana alokasi khusus (DAK) dan dana khusus lainnya j. pelaksanaan tugas kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kelima
Bidang Penelitian dan Pengembangan
Paragraf 1
Bidang
Pasal 21
(1) Bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembanganyang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan
(2) Bidang Penelitian dan Pengembangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugasmengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis bidang penelitian dan pengembangan di daerah Pasal 22
Untuk menjalankan tugas sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2),Bidang Penelitian dan Pengembanganmelaksanakan fungsi:
a. Pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kelitbangan di daerah
b. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kelitbangan di daerah sesuai bidang tugasnya
c. Pemberian petunjuk penyusunan rekomendasi regulasi dan kebijakan yang akan disampaikan kepada walikota dan SKPD di lingkungan kota
d. Pengoordinasian pemantauan dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan di daerah
e. Pembinaan penyusunan pedoman, analisis kebutuhan, penetapan tujuan dan pengembangan desain program dan kegiatan kelitbangan
f. Pengoordinasian pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan kelitbangan
g. Pembinaan pelaksanaan program dan kegiatan kelitbangan pemerintah Daerah
h. Pengoordinasian pelaksanaan penguatan kelembagaan, ketatalaksanaan, pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia kelitbangan
i. Pengoordinasian pendayagunaan pejabat fungsional peneliti dan perekayasa
j. Pengarahan upaya peningkatan kapasitas tenaga kelitbangan melalui pendidikan formal yang lebih tinggi, pelatihan, pemagangan dan sebagainya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi
k. Pemberian rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada walikota dan SKPD di lingkungan kota
l. Pengoordinasian penyusunan laporan kegiatan kelitbangan (penelitian, pengkajian, penerapan, pengembangan, perekayasaan dan pengoperasian) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
m. Pengoordinasian optimalisasi jejaring atau kerjasama kegiatan kelitbangan dengan institusi penelitian dan pengembangan lainnya, baik dengan lembaga litbang pemerintah maupun dengan lembaga Litbang swasta
n. Pengoordinasian penyelenggaraan diseminasi hasil kelitbangan di Daerah
o. Pengoordinasian penetapan kebijakan penguatan sistem inovasi daerah di kota
p. Pengoordinasian pelaksanaan sinkronisasi, harmonisasi dan sinergi kebijakan penguatan sistem inovasi daerah di kota
q. Mengoordinasikan pemberian dan penguatan sistem inovasi daerah
r. Pengoordinasian penataan kelembagaan sistem inovasi daerah
s. Pengoordinasian pemberdayaan organisasi kemasyarakatan dan mensinergikan dengan penguatan sistem inovasi daerah
t. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya. Paragraf 2
Sub Bidang Penelitian Pembangunan Sosial, Budaya
dan Evaluasi Pembangunan Pasal 23
(1) Sub Bidang Penelitian Pembangunan Sosial, Budayadan Evaluasi Pembangunan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Penelitian Pembangunan Sosial, Budaya dan Evaluasi Pembangunanyang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan
(2) Sub Bidang Penelitian Pembangunan Sosial, Budaya dan Evaluasi Pembangunansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas:
a. Perumusan kebijakan teknis dan rencana program kerja kelitbangan bidang urusan Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi, Trantibum Linmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan dan Sekretariat Dewan. Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Pendidikan, Pemuda Olah Raga, Tenaga Kerja, Kepegawaian dan Sekretariat Daerah
b. Penyusunan dan/atau Pembaharuan produk hukum daerah dalam rangka penguatan kelembagaan kelitbangan
c. Pengoptimalan peran dan fungsi kelitbangan sebagai dapur kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah
d. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan kelitbangan di daerah
e. Pembuatan konsep penataan dunia usaha dalam rangka pemanfaatan hasil-hasil kelitbangan yang menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomis
f. Penyusunan konsep sistem yang mengatur mekanisme bentuk dan prosedur kerjasama kelitbangan
g. Penyusunan konsep pelaksanaan diseminasi hasil kelitbangan melalui media tulisan (publikasi ilmiah, poster, leafflet, buklet), media elektronik (dokumentasi elektronik, televisi), media pertemuan ilmiah (seminar, workshop, kelompok diskusi) dan lain-lain
h. Perencanaan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Kelitbangan di daerah sesuai dengan bidang tugasnya
i. Penyusunan konsep rekomendasi regulasi dan kebijakan yang akan disampaikan kepada walikota dan SKPD di lingkungan kota
j. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan di daerah
k. Perencanaan upaya peningkatan kapasitas tenaga kelitbangan melalui pendidikan formal yang lebih tinggi, pelatihan, pemagangan dan sebagainya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi
l. Pembuatan konsep penyusunan pedoman, analisis kebutuhan, penetapan tujuan dan pengembangan desain program dan kegiatan kelitbangan
m. Perencanaan dan melaksanakan program dan kegiatan kelitbangan di daerah
n. Perencanaan optimalisasi pendayagunaan pejabat fungsional peneliti dan perekayasa
o. Penyusunan laporan kegiatan kelitbangan (penelitian, pengkajian, penerapan, pengembangan, perekayasaan dan pengoperasian) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
p. Penyusunan rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada walikota dan SKPD di lingkungan kota
q. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
Paragraf 3
Sub Bidang Penelitian Pembangunan ekonomi, Infrastruktur
dan Pengembangan Wilayah Pasal 24
(1) Sub Bidang Penelitian Pembangunan ekonomi, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Penelitian Pembangunan ekonomi, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayahyang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan
(2) Sub Bidang Penelitian Pembangunan ekonomi, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayahsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas:
a. Perumusan kebijakan teknis dan rencana program kerja kelitbangan pada bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan dan Pemukiman, Perhubungan, Kominfo, Statistik, Persandian dan Kecamatan, Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Keuangan, Penanaman Modal, Pariwisata, Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, Kelautan , Perikanan dan ESDM
b. Penyusunan dan/atau Pembaharuan produk hukum daerah dalam rangka penguatan kelembagaan kelitbangan
c. Pengoptimalan peran dan fungsi kelitbangan sebagai dapur kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah
d. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan kelitbangan
e. Pembuatan konsep penataan dunia usaha dalam rangka pemanfaatan hasil-hasil kelitbangan yang menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomis
f. Penyusunan konsep sistem yang mengatur mekanisme bentuk dan prosedur kerjasama kelitbangan
g. Penyusunan konsep pelaksanaan diseminasi hasil kelitbangan melalui media tulisan (publikasi ilmiah, poster, leafflet, buklet), media elektronik (dokumentasi elektronik, televisi), media pertemuan ilmiah (seminar, workshop, kelompok diskusi) dan lain-lain
h. Perencanaan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Kelitbangan di daerah sesuai dengan bidang tugasnya
i. Penyusunan konsep rekomendasi regulasi dan kebijakan yang akan disampaikan kepada walikota dan SKPD di lingkungan kota
j. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan di daerah
k. Perencanaan upaya peningkatan kapasitas tenaga kelitbangan melalui pendidikan formal yang lebih tinggi, pelatihan, pemagangan dan sebagainya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi
l. Pembuatan konsep penyusunan pedoman, analisis kebutuhan, penetapan tujuan dan pengembangan desain program dan kegiatan kelitbangan
m. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan kelitbangan
n. Perencanaan dan melaksanakan program dan kegiatan kelitbangan di daerah
o. Perencanaan optimalisasi pendayagunaan pejabat fungsional peneliti dan perekayasa
p. Penyusunan laporan kegiatan kelitbangan (penelitian, pengkajian, penerapan, pengembangan, perekayasaan dan pengoperasian) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
q. Penyusunan rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada walikota dan SKPD di lingkungan kota
r. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
Paragraf 3
Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi Pasal 25
(1) Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologiyang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Data dan Penelitian Pengembangan
(2) Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologisebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas:
a. Perencanaan pelaksanaan penataan kelembagaan sistem inovasi daerah meliputi lembaga/organisasi, peraturan dan norma/etika/budaya inovasi
b. Pelaksanaan penataan sumber daya sistem inovasi daerah yang terdiri atas keahlian, kepakaran, kompetensi manusia dan pengorganisasiannya
c. Penyusunan dan/atau memperbaharui produk hukum daerah dalam rangka penguatan kelembagaan kelitbangan
d. Pengoptimalan peran dan fungsi kelitbangan sebagai dapur kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah
e. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan kelitbangan
f. Pembuatan konsep penataan dunia usaha dalam rangka pemanfaatan hasil-hasil kelitbangan yang menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomis
g. Menyusun konsep sistem yang mengatur mekanisme bentuk dan prosedur kerjasama kelitbangan
h. Menyusun konsep pelaksanaan diseminasi hasil kelitbangan melalui media tulisan (publikasi ilmiah, poster, leafflet, buklet), media elektronik (dokumentasi elektronik, televisi), media pertemuan ilmiah (seminar, workshop, kelompok diskusi) dan lain-lain
i. Merumuskan kebijakan teknis dan rencana program kerja kelitbangan sesuai bidang tugasnya
j. Merencanakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Kelitbangan di daerah sesuai dengan bidang tugasnya
k. Menyusun konsep rekomendasi regulasi dan kebijakan yang akan disampaikan kepada walikota dan SKPD di lingkungan kota
l. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan di daerah
m. Merencanakan upaya peningkatan kapasitas tenaga kelitbangan melalui pendidikan formal yang lebih tinggi, pelatihan, pemagangan dan sebagainya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi
n. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan kelitbangan
o. Membuat konsep penyusunan pedoman, analisis kebutuhan, penetapan tujuan dan pengembangan desain program dan kegiatan kelitbangan
p. Merencanakan dan melaksanakan program dan kegiatan kelitbangan di daerah
q. Menyusun laporan kegiatan kelitbangan (penelitian, pengkajian, penerapan, pengembangan, perekayasaan dan pengoperasian) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
r. Menyusun rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada walikota dan SKPD di lingkungan kota
s. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya. |