Menurut Perarutan Walikota Nomor 106 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan serta fungsi penunjang riset dan inovasi yang menjadi kewenangan daerah. Bappeda dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) mempunyai tugas membantu walikota di bidang perencanaan serta fungsi penunjang riset dan inovasi yang menjadi kewenangan daerah.